mahkamah agung (ma) menjatuhkan hukuman mati pada rahmat awafi (26) dan melakukan pembunuhan kepada seorang ibu dan anaknya dengan cara mutilasi serta dimasukkan ke di koper selama daerah koja, jakarta utara.
diputus melalui suara bulat pada 30 april 2013, tutur hakim agung gayus lumbuun, ketika dihubungi selama jakarta, kamis.
gayus menungkapkan vonis ini lebih berat dari yang dituntut jaksa penuntut publik (jpu) yang sebelumnya cuma menuntut rahmat dijatuhi pidana maksimal seumur hidup, sesuai pasal 340 kuhp tentang pembunuhan berencana.
banyaknya pembunuhan sadis yang direncanakan akhir-akhir ini mesti disikapi dengan hukuman berat agar penduduk tidak tidak rumit menggarap kejahatan seperti tersebut dulu, katanya.
Informasi Lainnya:
perkara ini teregistrasi dengan nomor 254 k/pid/2013 juga mulai diadili pada 30 april 2013 dengan majelis kasasi dan diketuai timur manurung dan anggota dr dudu d machmuddin dan prof dr gayus lumbuun.
di pengadilan negeri (pn) jakarta utara serta pengadilan tinggi (pt) jakarta, rahmat bahkan hanya divonis 15 tahun penjara. kemudian jaksa mengajukan kasasi ke ma juga majelis hakim kasasi sepakat menjatuhkan vonis mati.
putusan bulat, tak banyak perbedaan aspirasi (dissenting opinion), papar gayus.
rahmat menghabisi nyawa hertati melalui cara membekapnya sampai korban lemas dalam 14 oktober 2011, lalu anak korban, er, dan meregang nyawa di tangan rahmat setelah menyaksikan ibundanya tewas.
mayat kedua korban pun kemudian dimasukkan ke selama koper juga kardus dan dibuang dalam dua lokasi yang berbeda, yaitu di jalan kurnia, gang d, koja, jakarta utara dan selama kawasan cakung, jakarta timur.