komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) nusa tenggara barat melayangkan teguran tertulis terhadap tiga stasiun tv lokal pada mataram dan diduga melanggar ajaran siaran kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur/wakil gubernur di media elektronik.
stasiun tv yang mendapat teguran tertulis dan menerima kartu kuning pelanggaran website siaran pilkada adalah lombok tv, sindo tv mataram serta tv9. kami telah layangkan teguran tertulis karena mereka menyiarkan siaran diskusi dan cuma menghadirkan Satu pasangan calon, kata wakil ketua kpid ntb sukri aruman, dalam mataram, sabtu.
ia menungkapkan, berdasarkan hasil pantauan dan kajian desk pemilu kpid ntb, membuktikan kiranya lombok tv menyiarkan situs bincang hangat bersama pilihan calon gubernur dan ikut bertarung pada pilkada gubernur/wakil gubernur ntb 2013, dmeikian dan melalui sindo tv mataram juga tv9.
itu namanya situs blocking time, ujarnya.
Informasi Lainnya:
menurut sukri, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan web siaran dan disponsori audien pilkada dalam jenis blocking time maupun blocking segmen supaya kampanye serta sosialisasi kecuali iklan. itulah dan dengan web diskusi interaktif atau debat, tidak bisa diselenggarakan manakala hanya menghadirkan Satu kandidat.
itu melanggar pasal 7 dan 12 peraturan kpid ntb tentang web siaran pemilu, katanya.
kpid ntb, tutur sukri, serta melayangkan teguran terhadap metro tv jakarta sebab menyiarkan hasil survey ataupun jajak pendapat tentang pilkada gubernur/wakil gubernur ntb di sabtu pagi (11/5).
metro tv kita tegur sebab menyiarkan hasil survey serta jajak pendapat di masa tenang. itu amat rentan muatan kampanye terselubung sebab hendak menguntungkan salah Salah satu pasangan calon,kata sukri.
hingga kini, kpid ntb sudah melayangkan tidak kurang dari 30 surat klarifikasi juga teguran kepada lembaga penyiaran di daerah ini yang berkaitan melalui web siaran pemilu. pilihan keduanya telah menerima teguran lebih dari alternatif, dan tentu saja ingin adalah laporan kpid ntb untuk memberikan sanksi dan lebih berat dulu.
kalau masih ada juga lembaga penyiaran dan nakal, kita tetap ingin melaporkan tersebut dibuat akumulasi pada mempertimbangkan sanksi, mulai dari dan ringan sampai rekomendasi tidak pantas memperoleh perpanjangan izin siaran selama masa depan, ujarnya.
dia mengharapkan lembaga penyiaran selama ntb memperbaiki peran dan fungsinya selama menyukseskan agenda pembangunan serta demokratisasi pada daerah ini.