Alumni IPB: hentikan diskriminasi peradilan Ricksy Prematuri

diskriminasi peradilan kepada ricksy prematuri, tersangka dugaan bioremediasi (pemulihan lahan tanah yang tercemar limbah migas dengan biologis) fiktif di lahan chevron supaya dihentikan sebab perkara ini hanya memunculkan preseden hukum dan menafikan keadilan.

perkara ini juga memunculkan preseden hukum yang menafikan keadilan terdakwa yang lain dan mengganggu cuaca investasi di kelompok masyarakat industri migas indonesia, ujar juru bicara alumni institut pertanian bogor (ipb) ahmad mukhlis yusuf terhadap wartawan dalam jakarta, rabu.

menurut mukhlis, tersangka ricksy dan empat tersangka lainnya selama pengadilan tipikor jakarta pusat agar mendapatkan hak hukum menghadirkan saksi ahli yang kompeten.

kami sudah mencatatkan permohonan pemantauan atas proses peradilan dan tengah berjalan, supaya majelis hakim bertindak adil dan tidak diskriminatif. pihak ricksy hanya diberikan masa seminggu supaya menghadirkan saksi ahli, sementara jaksa mempunyai 26 saksi ahli dalam 3.5 bulan. sedangkan 24 saksi ahli itu meringankan serta dua saksi ahli saja yang memberatkan, ujar dia dan disertai tito pranolog dan andi irman.

Informasi Lainnya:

ia mengatakan perkara yang menjerat ricksy prematuri, juga pilihan orang yang lain, berkaitan melalui proyek bioremediasi, pemulihan lahan tanah yang tercemar limbah migas dengan biologis, selama lahan konsesi pt chevron pacific indonesia (cpi) selama sejumlah wilayah dalam sumatera, pada kurun waktu 2006--2012.

perkara ini mulai bergulir awal maret lalu, saat jampidsus mulai menggarap penyidikan. hanya berselang beberapa hari saja dalam 12 maret 2012, direktur penyidikan sudah menganggarkan sprindik dengan tersangka ricksy prematuri serta general manager sumatera light north operation, alexia tirtawidjaja. perkara ini kemudian menyeret tiga karyawan cpi lainnya-- kukuh kertasafari, widodo dan endah rumbiyanti-- dan betul kontraktor lain, herlan bin ompo, direktur pt sumigita jaya. hal itu telah merupakan fakta yang telah dipublikasikan dalam persidangan, katanya.

selanjutnya, ricky prematuri langsung ditahan, ketika sebagian tersangka lain bebas dalam sidang pra peradilan.

di pihak lain, kata dia, dalam fakta persidangan dan terungkap, deputi iv kementrian lingkungan hidup, masnellyarti hilman menyatakan substansi pekerjaan bioremediasi itu sudah berjalan sesuai dengan pp no 18 tahun 1999 serta kepmen lh nomor 128 tahun 2003.

dari kementrian lingkungan hidup saja menyatakan substansi konsentari bioremediasi tersebut sudah berjalan sesuai melalui pp no 18 tahun 1999 juga kepmen lh nomor 128 tahun 2003, papar dia.

ia menjelaskan pt cpi adalah perusahaan eksplorasi minyak bumi dan terikat production sharing contract (psc) dengan bp migas (sekarang berubah menjadi skk migas). salah Salah satu kewajiban cpi untuk perusahaan psc merupakan memulihkan lahan-lahan dan tercemar akibat operasi juga eksplorasi migas.

cpi pun mengadakan tender agar program pemulihan lahan lewat metode bioremediasi dalam sejumlah tujuan dan menjadi wilayah kerja operasinya. sepanjang tahun 2006--2012 ada puluhan tender yang diselenggarakan cpi. pt gpi salah Satu pemenangnya dengan seleksi dan ketat serta transparan. dijadikan direktur gpi dan bertanggungjawab dalam menangani proyek-proyek bioremediasi, ricksy lah dan menandatangani kontrak kerja melalui cpi, kata dia.

ia menduga laporan awal kasus ini berasal daripada edison effendi, mantan dosen sebuah perguruan tinggi swasta pada jakarta, yang pernah pilihan kali memenuhi tender proyek bioremediasi dalam cpi sementara kalah. atas catatan itu kejaksaan agung menduga bioremediasi itu tak dilaksanakan sebagaimana mestinya alias fiktif.

pada proses selanjutnya, papar dia, proyek bioremediasi itu dianggap merugikan keuangan negara. dugaan atas kerugian negara didukung saksi ahli yang diundang jpu dari bpkp selama salah Satu persidangan.

padahal pada persidangan pra peradilan dan diajukan para terdakwa daripada cpi, yang berlangsung pada november kemarin, ahli keuangan negara arifin p surya atmadja selama kesaksiannya selama pn jakarta selatan menegaskan kiranya bpkp tak berwenang menghitung kerugian negara. hal ini sebab sudah diatur dalam undang-undang bahwa dan berhak mengaudit merupakan badan pemeriksa keuangan (bpk) sesuai uu no 15 tahun 2005, katanya.

ahli keuangan itu menyebut bpkp tak menimbulkan kewenangan menghitung kerugian negara dengan begini hasilnya pun adalah tak sah dan harus batal demi hukum. malahan hasil penghitungan tersebut tak bisa dimasukkan dibuat alat bukti.

menurut mukhlis, hingga ketika ini, lanjutnya, kasus penandatangan petisi tersebut tercatat hingga hari selasa tanggal 1 mei 2013 adalah sebanyak 433 pihak dari berbagai komponen warga indonesia, disamping kaum alumni ipb.

ia menegaskan upaya alumni ipb, cuma akan menyamakan pemahaman pada masyarakat indonesia terkait proses peradilan ini yang diwarnai diskriminatif.

kami berharap demii keadilan baru berpihak kepadannya dengan peran komisi yudisial. kami memohon pada ky untuk memantau penegakkan hukum di persentasi ini agar berjalan melalui adil juga transparan, ujarnya.

selain tersebut, ia memohon agar ketua majelis hakim tipikor, dr. sudharmawatiningsih, mh dapat memimpin persidangan dan memutus melalui lebih adil pas melalui suara nurani hakim untuk wakil tuhan selama wajah bumi.