Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Djadja Suparman didakwa

bekas panglima kodam v/brawijaya, letnan jenderal tni (purnawirawan) djadja suparman, didakwa di pengadilan militer tinggi iii surabaya, selama perkara korupsi tukar guling (ruilslag) tanah.

sesuai surat pada kami, perwira penyerah perkara merupakan kepala staf tni ad, bukan panglima tni karena terdakwa sebelum pensiun telah dipindahkan ke kesatuan awal. sidang perkara ini hendak dilanjutkan melalui sidang lanjutan berupa pemeriksaan saksi, tutur hakim militer, hidayat manoi, ketika membacakan putusan sela, selasa.

kuasa hukum terdakwa, teguh santosa, dari lembaga bantuan hukum pancasila menyampaikan banding atas putusan sela tersebut.

sejak awal, kami telah mempermasalahkan perwira penyerah perkara pada perkara ini karena kami yakin tersebut adalah panglima tni, bukan kepala staf tni ad. perbedaan ini merupakan acuan awal kepada kami perihal potensi absolutnya, katanya.

Informasi Lainnya:

pihaknya memerlukan masa supaya mengajukan memori banding atas putusan sela.

suparman diadili di perkara pembebasan lahan tol, karena sewaktu baru menjabat untuk panglima kodam v/brawijaya diduga tidak menyerahkan biaya ganti rugi lahan tersebut ke kas negara.

dalam perkara tersebut, terdakwa suparman diduga telah menukar guling tanah seluas 8,8 hektare senilai rp13,3 miliar di dukuh menanggal, kecamatan wonocolo, surabaya, selama 1998.

sidang perkara itu akan dilanjutkan selama 13 mei dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan diduga hapal peristiwa yang terjadi dalam 1997-1998.

saksi-saksi yang mau didatangkan tersebut pada antaranya berasal dari badan pertanahan negara dan zat lainnya sebanyak 21 pihak.