penasehat hukum indosat, luhut mp pangaribuan menyampaikan keterangan saksi basuki telah jelas menyatakan bahwa urusan telekomunikasi sepenuhnya wewenang kementerian komunikasi dan Informasi.
frekuensi tersebut kan Satu kesatuan melalui jaringan, kata luhut dalam jakarta, kamis.
dia mengatakan tidak banyak masalah melalui perjanjian kerja sama (pks) diantara indosat dan im2 sebab telah tak banyak hubungannya dengan penggunaan serta pengalihan frekuensi.
kata dia pernyataan saksi-saksi selama persidangan dugaan korupsi penggunaan frekuensi pt indosat tbk dan pt indosat mega media (im2) semakin menunjukkan adanya dakwaan sesat di kasus itu.
di persidangan lanjutan, kamis (28/3) saksi sekretaris jenderal kementerian komunikasi dan informatika basuki yusuf iskandar menyatakan landasan hukum undang-undang nomor 36 tahun 1999 mengenai telekomunikasi juga peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2000. selama undang-undang itu berdasarkan dia disebutkan kerjasama diantara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa bisa dilaksanakan malahan dianjurkan.
syaratnya, kedua bagian mesti menggarap perjanjian tertulis, ujar basuki.
dia juga menyampaikan, industri penyelenggara jaringan pun tak boleh menolak kalau ada penyelenggara jasa yang akan membayar jaringan itu.
menurut basuki, dijadikan regulator, pihaknya dan tidak menyaksikan indosat mengerjakan pelanggaran hukum, tergolong kewajiban pembayaran biaya hak penggunaan (bhp).
kewajiban bhp dan upfront fee indosat itu telah dibayar berbagai, ujar basuki.
fakta lainnya kata basuki, tak banyak pelaporan penggunaan frekuensi dengan im2. karena itu, tidak ada kewajiban terlepas di im2 supaya menyewa bhp frekuensi.
saksi kedua yang hadir dalam persidangan adalah mantan group head integrated marketing serta chief marketing officer indosat guntur s. siboro menyatakan, kerjasama im2 dan indosat adalah amanah undang-undang demi mempercepat penetrasi internet broadband.
luhut menjelaskan dalam persidangan di kamis (21/3), keterangan yang diberikan saksi-saksi juga menunjukkan tak ada masalah pada pembayaran uang hak penggunaan (bhp) frekuensi yang menjadi kewajiban indosat.
selain tersebut berdasarkan dia, saksi juga menegaskan, hubungan bisnis diantara penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa online sudah jamak serta dilakukan oleh operator telekomunikasi yang lain.
Iformasi Lainnya: les privat matematika - jual sepatu futsal nike - Perlindungan Konsumen